- September 25, 2026
- Posted by: Astri
- Categories: Articles, Artikel, BBWH
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup ditangani ketika api sudah muncul. Penanganannya perlu dilakukan sejak tahap pencegahan, dengan memahami pola kejadian, akar masalah, perilaku manusia, serta perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan, Kementerian Kehutanan, Gun Gun Hidayat dalam paparannya di webinar Bincang-Bincang Wisma Hijau, yang mengangkat tema “Triliunan Melayang, Asap Datang! Siapa Bertanggung Jawab Atas Keadilan Iklim Kita?”, Kamis (24/9).

Menurutnya, Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2B) berperan sebagai penghubung antara hasil penelitian dan kebutuhan kebijakan di Kementerian Kehutanan.
“Penanganan karhutla selama ini tidak hanya mencakup pemadaman, tetapi juga pencegahan dan pemantauan. Sistem pemantauan dilakukan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan berbagai sumber, termasuk NOAA, serta memantau indikator seperti hotspot dan fire spot. Upaya tersebut melibatkan berbagai pihak, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, TNI, serta Masyarakat Peduli Api,” ujar Gun Gun.
Dalam pemaparannya, ia menyampaikan, sekitar 200 ribu hektare lahan yang terbakar terjadi di 36 provinsi di 34 kabupaten. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa karhutla perlu dipandang sebagai risiko yang berulang. Karena itu, pendekatan risk management diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada tindakan kuratif atau mitigasi saat kebakaran terjadi, tetapi juga mampu mengantisipasi risiko berikutnya.
Menurut Gun Gun, El Nino tidak semestinya dilihat sebagai satu-satunya penyebab karhutla. Faktor antropogenik atau aktivitas manusia juga ikut berperan. Kebakaran dapat terjadi akibat aktivitas seperti puntung rokok, kegiatan masyarakat, maupun pembukaan lahan dengan cara membakar. Dalam sejumlah kasus, pembakaran juga dapat melibatkan pihak yang meminta orang lain membuka lahan dengan metode tersebut.
“Salah satu akar masalahnya adalah faktor ekonomi. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai lebih murah dibandingkan metode lainnya. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, ini membutuhkan intervensi terhadap faktor sosial dan ekonomi yang mendorong praktik tersebut,” tegasnya.
Sehingga diakuinya, pencegahan karhutla perlu disesuaikan dengan karakter setiap wilayah dan aktor yang terlibat. Tidak ada satu pendekatan yang dapat diterapkan secara seragam.
Pemerintah dapat menggunakan berbagai instrumen, mulai dari insentif, penguatan pranata sosial, pendekatan hukum, hingga pembangunan infrastruktur. Di kawasan gambut, misalnya, sekat kanal dan embung dapat digunakan untuk membantu menjaga groundwater level, yang menjadi salah satu indikator potensi kebakaran.
“Penguatan masyarakat juga penting. Sistem sosial yang mendorong masyarakat untuk peduli, melaporkan aktivitas pembakaran, dan melakukan pengawasan bersama dapat menjadi bagian dari mekanisme pencegahan. Manggala Agni juga menjadi salah satu unsur penting dalam upaya penanganan karhutla di lapangan,” lanjutnya.
Pemantauan tidak seharusnya berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Data sebelum dan setelah kebakaran diperlukan untuk memahami pola yang berulang. Gun Gun menekankan pentingnya melihat apakah kawasan yang terbakar kembali mengalami kebakaran pada tahun berikutnya dan bagaimana perubahan penggunaan lahannya.
Di kawasan gambut, groundwater level monitoring dapat digunakan untuk mengetahui peningkatan risiko berdasarkan kondisi muka air tanah. Selain itu, perlu dikembangkan pemetaan predictive area untuk mengidentifikasi kawasan yang berpotensi mengalami pembukaan lahan.
“Data semacam ini dapat membantu menentukan intervensi secara lebih tepat sasaran. Pengawasan terhadap pemegang izin juga menjadi bagian penting. Pemegang PBPH memiliki tanggung jawab terhadap kawasan yang dikelolanya, termasuk ketika terjadi kebakaran atau perambahan,” ucapnya.
Namun, pola perubahan penggunaan lahan juga perlu diperhatikan, termasuk kemungkinan perubahan dari kegiatan kehutanan menuju kegiatan non-kehutanan. Pengawasan diperlukan untuk memahami pola tersebut dan mencegah terjadinya moral hazard maupun perubahan penggunaan lahan yang tidak sesuai tujuan pengelolaan.
Ia mengaku, penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi ditempatkan sebagai salah satu langkah ketika pendekatan pencegahan lainnya tidak berjalan.
Namun, lanjut Gun Gun yang tidak kalah penting adalah pemulihan. Kawasan yang terbakar perlu dipantau agar tidak hanya pulih dari api, kemudian berubah menjadi penggunaan atau komoditas lain yang justru menghilangkan tujuan pemulihan. Jika memungkinkan, kawasan perlu direstorasi, jika tidak, setidaknya dilakukan rehabilitasi.
“Karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan pendekatan terpadu. Pencegahan, pemantauan, pengelolaan risiko, penguatan masyarakat, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan perlu berjalan sebagai satu rangkaian,” tutupnya.
Tentang Bincang-Bincang Wisma Hijau
Bincang-Bincang Wisma Hijau (BBWH) adalah forum edukasi dan diskusi publik yang diselenggarakan secara rutin oleh Trubus Bina Swadaya. Forum ini mengulas berbagai isu strategis di bidang pertanian, lingkungan, sosial-ekonomi, pembangunan berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat.