Bisa Diurus Dimana Saja, Segera Rekam KTP Elektronik
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik (KTP-El). Dalam membuat KTP El, tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk.…