Komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Untuk mencapai tujuan dan target Sustainable Development Goals pemerintah akan melibatkan masyarakat sipil ke dalam kelembagaan Panitia Bersama
Bulan September 2015, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) telah disahkan oleh PBB di New York. Terdapat 17 tujuan SDGs yang terdiri dari: tidak adanya kemiskinan; bebas dari kelaparan; sehat dan sentosa; pendidikan berkualitas; persamaan gender; air bersih dan sanitasi; energi bersih dan terjangkau; pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; industri, inovasi dan infrastruktur; berkurangnya ketimpangan; kota dan komunitas berkelanjutan; konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; perubahan iklim ditangani; sumberdaya laut dipelihara; ekosistem darat dipelihara; perdamaian, keadilan dan lembaga yang efektif; serta adanya kerjasama global.
Di dalam SDGs juga terdapat 169 Target Pembangunan Global yang direncanakan berlaku selama 15 tahun hingga 2030, yang akan melengkapi visi-misi Nawacita dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mempercepat pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, antara lain Tujuan Nomor 5 tentang Kesetaraan Gender; Tujuan Nomor 10 tentang Penurunan Ketimpangan; Tujuan Nomor 16 tentang Tata Kelola Pemerintahan, Perdamaian dan Keadilan; serta Tujuan Nomor 17 tentang Kemitraan Global untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Visi-misi Nawacita sendiri memang menganggap penting kerjasama global seperti SDGs dan dengan secara jelas menyebutkan perlunya “mengintensifkan kerjasama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia seperti penyakit menular, perubahan iklim, penyebaran senjata ringan ilegal, perdagangan manusia, kelangkaan air, ketahanan energi dan penyebaran narkotika.”
Setelah disahkannya SDGs, Pemerintah mempunyai waktu 1 hingga 2 tahun untuk mempersiapkan kebijakan pendukungnya. Di antaranya, penyusunan dasar hukum pelaksanaan, rencana aksi dan kelembagaan serta sumber pembiayaan. Di sinilah peran pemerintah daerah, sektor swasta dan kelompok-kelompok masyarakat sipil sangat dibutuhkan.
Berbeda dengan Millennium Devolopment Goals (MDGs, 2000-2015), metode dan cara pelaksanaan SDGs menuntut adanya partisipasi warga dan partisipasi publik. Salah satu cara memastikan tercapainya seluruh Tujuan dan Target SDGs adalah dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil ke dalam kelembagaan Panitia Bersama atau Sekretariat Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
Terkait dengan hal itu, Presiden Jokowi telah menyatakan komitmennya untuk membentuk panitia bersama atau joint working group dalam rangka melaksanakan SDGs. Panitia bersama ini akan dikoordinasikan antara Kantor Staf Presiden, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan masyarakat sipil. “Partisipasi masyarakat ini untuk membantu pengawasan jika ada kementerian dan lembaga yang agak ‘miring-miring’,” ujar Presiden Jokowi hari Kamis 17 Desember 2015. Komitmen itu disampaikan langsung oleh Presiden saat bertemu dengan 12 orang perwakilan masyarakat sipil dari sepuluh lembaga di Istana Negara.
Pelaksanaan dan pencapaian SDGs (2016-2030) di Indonesia memang memerlukan komitmen dan kerja keras semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama dalam mengurangi ketimpangan; mengurangi tingginya angka kematian ibu dan balita; memberikan akses terhadap sanitasi dan air minum baik di perkotaan maupun perdesaan; serta upaya pelestarian lingkungan.