Buruh sektor industri masih beruntung dibanding sektor lain. Di sektor konstruksi, hanya sedikit tenaga kerja di sektor tersebut yang dilindungi oleh upah minimum. Rata-rata upah di sektor konstruksi meningkat 19 persen dari tahun 2008 ke tahun 2014.
Menurut analisa Prof. Gustav E Papanek, dari Universitas Boston, bersama Transformasi, yang dipaparkan dalam rilisnya pada media massa, Senin (1/12/2014), angka tersebut masih jauh di bawah rata-rata upah tenaga kerja sektor industri, tetapi secara signifikan lebih tinggi daripada upah buruh tani.
Sebagian besar tenaga kerja di sektor konstruksi merupakan tenaga kerja tidak tetap atau bebas, yang diupah secara harian atau mingguan dengan upah yang setara dengan mereka yang bekerja di sektor pertanian, tapi sedikit lebih tinggi untuk mengimbangi biaya hidup yang lebih besar di daerah perkotaan.
Menurut Papanek, sebagian kecil dari pekerja konstruksi secara permanen dipekerjakan terutama karena mereka lebih terampil dan berpengalaman. Jika majikan mereka perusahaan besar, mereka dapat mengambil manfaat dari kebijakan upah minimum. Jika tidak, mereka digaji dengan upah di bawah upah minimum.
Sementara upah pembantu rumah tangga pernah meningkat sangat cepat sebesar 10 persen (pada 2009); kemudian jatuh beberapa persen, naik lagi, lalu turun lagi hingga tinggal 5 persen. Angka tersebut bertahan lebih dari setahun.
“Dengan kata lain, selama 6 tahun upah PRT mereka hanya naik total 5 persen atau kurang dari 1 persen. Padahal, dalam periode ini, penghasilan per kapita di negeri ini sedang naik sekitar 3,5 persen per tahun,” pungkas Papanek
http://harianterbit.com/read/2014/12/01/12776/21/21/Buruh-Sektor-Industri-Lebih-Beruntung-