Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta organisasi buruh/pekerja untuk membantu mempercepat verifikasi keanggotaan serikat buruh/serikat pekerja (SP/SB) di seluruh Indonesia. Verifikasi tersebut dilakukan berkaitan juga dengan penentuan keterwakilan serikat buruh dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional yang masa jabatan keanggotaan LKS Tripartit Nasional Tahun 2012-2015 akan segera berakhir pada April 2015.
“Verifikasi SP/SB ini dibutuhkan dalam menentukan susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional pada periode yang akan datang. Semoga hasil verifikasi akan membawa dampak secara tidak langsung bagi peningkatan kesejahteraan para buruh,” kata Menaker Muhammad Hanif Dhakiri Senin (10/11) di Kantor Kemnaker Jakarta seusai pemimpin pertemuan anggota-anggota LKS Tripartit Nasional.
LKS Tripartit Nasional adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia. Lembaga yang dipimpin Menteri Ketenagakerjaan ini memilki 45 orang anggota yang terdiri dari masing-masing unsur sebanyak 15 orang.
Sejak diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 melalui Kepres No 83 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, tutur Hanif, satu perusahaan bisa terdapat lebih dari satu SP/SB. Hal ini, kata Hanif, membawa dampak dalam keterwakilan SP/SB di LKS Tripartit Nasional. “Saya berharap bantuan pimpinan SP/SB agar dapat melaporkan hasil verifikasi yang dimaksud dan melaporkannya kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Hanif.
Hanif mengungkapkan eksistensi lembaga kerjasama Tripartit sudah diakui keberadaannya oleh masyarakat, khususnya masyarakat industri dan dirasakan manfaatnya dlm mengantisipasi masalah ketenagkerjaan. Ia juga menyatakan LKS Tripartit Nasional bukan hanya forum komuniksi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha tapi juga forum konsultasi dan forum musyawarah dimana dalam forum tersebut dibahas berbagai permasalahan di bidang ketenagakerjaan khususnya di bidang hubungan industrial.
“Hasil berupa saran maupun pendapat yang didapatakan dari forum LKS Tripartit Nasional ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di bidang ketenagakerjaaan pada tatanan nasional,” kata Hanif.
Berdasarkan data Kemnaker saat ini di Indonesia tercatat ada enam konfederasi SP/SB, 92 federasi SP/SB, 11. 852 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN dan jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang. [E-8/N-6]