Pengembangan sistem agribisnis dalam kawasan subak di Bali hendaknya lebih mengedepankan sistem budaya, organisasi dan manajemen yang rasional. Dengan pengembangan sistem ini dinilai mampu memberikan keuntungan, baik bagi petani produsen, pedagang dan konsumen.
“Semua itu dirancang untuk memperoleh nilai tambah yang dapat disebar dan dinikmati oleh seluruh pelaku ekonomi dalam kawasan subak bersangkutan secara merata,” kata pengamat masalah pertanian, Dr Gede Sedana, seperti dikutip dari antaranews, Senin (19/5).
Sistem agribisnis secara konsepsional akan memberikan manfaat kepada semua aktivitas. Manfaatnya terasa mulai dari pengadaan, penyaluran sarana produksi sampai kepada pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh usaha tani dan agroindustri yang saling terkait satu sama lainnya.
“Agribisnis sebenarnya adalah suatu konsep yang utuh, mulai dari proses produksi, mengolah hasil, pemasaran dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan pertanian,” ujar Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Denpasar ini.
Dengan demikian, lanjut Sedana, agribisnis menjadi aktivitas bisnis dalam bidang pertanian yang saling terkait dan saling tergantung satu sama lain, mulai dari pengadaan, penyaluran sarana produksi, pengolahan, penyimpanan hasil dan pemasaran hasil.
“Usaha tersebut sekaligus melibatkan lembaga keuangan, transportasi, penyuluhan dan pelayanan informasi agribisnis,” ungkapnya.
Kegiatan agribisnis dalam kawasan subak diharapkan mampu mendorong sektor pertanian. Selain itu, menciptakan struktur perekonomian yang tangguh dalam meningkatkan pendapatan petani. Juga dapat mendorong pengembangan agribisnis ke depan beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu dipertimbangkan dan dibuat oleh pemerintah bersama legislatif.
“Hal itu antara lain menyangkut kelanjutan penyelenggaraan pembangunan pertanian khususnya di lahan sawah, dengan membentuk pengembangan perusahaan daerah guna membeli produk-produk dari usaha tani sawah,” imbuhnya.
Menurut Sedana, juga da[at menyediakan jasa asuransi pertanian, kredit pertanian dan penguatan kelembagaan subak sebagai badan hukum, sekaligus menetapkan adanya sawah abadi.