Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun, menilai janggal adanya UU No 7 Tahun 2014 pasal 113 tentang Perdagangan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan penerapan label SNI pada setiap produk mainan.
“Kami menilai janggal UU No 7 tahun 2014 pasal 13 karena itu tidak dengan pro pedagang, dan justru akan merugikan para pedagang,” kata Ali, kepada Harian Terbit, Minggu (13/4). Menurutnya, jika pemerintah benar serius menerapkan kepada masyarakat khususnya para pedagang tanpa adanya sosialisasi, maka ini sama saja merusak kehidupan para pedagang yang mana mereka menggantungan hidup dari berjualan.
“Ya ini kalau sampai dilakukan tanpa sosialiasi, sama saja mereka mau tutup rezeki pedagang,” sesal Ali. Untuk itu, lanjut Ali, pihaknya siap melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperdebatkan pasal itu. “Kalau ini dilakukan, kita (APLKI) siap lakukan Judicial Rievew ke MK,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda Rp 5 miliar. Sanksi itu tertuang dalam pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri namun tidak memenuhi SNI yang diberlakukan, akan didenda. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” isi kutipan UU Perdagangan.
Kewajiban memenuhi SNI diatur dalam Pasal 57, di mana pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dalam negeri yang tidak memenuhi SNI. Tidak hanya itu, Pasal 14 juga menyebutkan, penyedia jasa yang memperdagangkan dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib, juga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Za)
Sumber : http://harianterbit.com/read/2014/04/14/702/21/21/Penerapan-Label-SNI-Bikin-APKLI-Kebakaran-Jenggot