Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) untuk pekerja informal. Selain itu, disalurkan untuk koperasi karyawan di sejumlah perusahaan di Indonesia.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal PHI dan Jamsos, Kemnakertrans, Iskandar Maula, kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/3).
Menurut Iskandar, pada tahun 2012 dana bansos di dirjennya sebesarnya Rp 4 miliar, dan dana ini disalurkan untuk koperasi karyawan sebanyak 200 unit koperasi seperti di Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 11 koperasi, Sumatera Selatan (Sumsel) 11 unit koperasi. Selain itu, untuk pekerja informal.
Sedangkan untuk tahun 2013, dana bansos di dirjennya sebesar Rp 2,3 miliar yang diperuntukan untuk 115 koperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Iskandar, koperasi karyawan yang mendapat bansos dari dirjennya adalah koperasi simpan pinjam dan mempunyai karyawan banyak sekitar 20 orang ke atas. Selain itu, koperasinya harus mempunyai akte pendirian dan mempunyai NPWP.
Sedangkan pekerja informal yang berhak mendapat bansos adalah pekerja informal yang bersedia menjadi anggota Jamsostek yang sekarang menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, pada tahun 2012 dan 2013 jumlah tenaga kerja informal yang mendapat bansos sebanyak 1.000 tenaga kerja, namun yang masih aktif sampai sekarang adalah 400 orang pekerja. “Maksudnya, selama enam bulan awal kita yang bayar uiran mereka ke BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya mereka sendiri. Yang bayar sendiri inilah disebut masih aktif,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, untuk tahun 2014 pihaknya mendapat anggaran Rp 15 miliar dana bansos untuk 1.000 orang pekerja informal.
Iskandar menegaskan, pihaknya menyalurkan dana bansos sesuai ketentuan. Dalam artinya tidak menyimpang apalagi untuk kepentingan politik. “Saya tak mau masuk penjara gara-gara salah menyalurkan atau mengorupsi dana ini,” kata dia.
Iskandar mengatakan, Kemnakertrans meminta semua pihak perusahaan di Indonesia agar memberikan dukungan kepada pekerja atau buruhnya untuk mendirikan koperasi pekerja atau koperasi karyawan. “Keberadaan koperasi karyawan pasti sangat membantu karyawan,” kata dia.
Menurut Iskandar, dalam koperasi karyawan, bisa dijual bahan-bahan kebutuhan pokok seperti beras, susu, gula dan sebagainya. Selain itu, karyawan bisa meminjam uang di koperasi.
Menurut Iskandar, setiap tahun pemerintah membantu 200 koperasi di perusahaan-perusahaan dimana setiap koperasi mendapat bantuan hibah atau bantuan cuma-cuma sebesar Rp 20 juta.
Iskandar mengatakan, koperasi yang mendapatkan dana hibah Rp 20 juta dari pemerintah antara lain, pertama, koperasi yang masih kesulitan untuk dana awal. “Jadi pemerintah hibahkan Rp 20 juta agar koperasi karyawan di perusahaan bersangkutan bisa berdiri,” kata dia. Kedua, koperasi yang sudah lama berdiri namun mati suri karena kekurangan dana.