Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan upah minimum 2014 di wilayahnya masing-masing.
Pengawasan yang ketat berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014.
Permintaan itu disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Kemnakertrans), Irianto Simbolon, di Jakarta, Senin (3/3).
Berdasarkan data Kemnakertrans per akhir Februari 2014 terdapat 414 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan penerapan upah kepada 6 gubernur.
Sebanyak 315 perusahaan yang pengajuan penangguhan disetujui penagguhannya oleh gubernur, 89 perusahaan pengajuannya ditolak sedangkan sisanya 2 perusahaan tidak memenuhi syarat dan 8 perusahaan mencabut permohonan penangguhannya.
Irianto mengatakan, pengawasan yang ketat diperlukan agar pelaksanaan penerapan upah minumun 2014 yang telah ditetapkan gubernur dapat berjalan dengan baik.
“Pelaksanaan aturan upah minimum bagi pekerja harus disertai pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja,” kata dia.
Irianto mengatakan aturan penetapan upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun. Aturan ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu.
“Pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat mendorong kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun kenaikan UMP tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing, “kata Irianto.
Sedangkan di luar ketentuan tersebut, tambah Irianto, penetapan besaran upah yang ditambah besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan. [E-8/L-8]
Sumber:http://www.suarapembaruan.com/home/gubernur-harus-awasi-penerapan-ump-2014/50467