Kebijakan Pemerintah menaikkan kadar biodiesel dalam solar bisa menjadi momen peralihan sistem energi, dari sumberdaya fosil menuju sumberdaya terbarukan. Pada 1 September 2013, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan peraturan baru lewat Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013. Peraturan Menteri tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tataniaga bahan bakar nabati (BBN) terkait penggunaan biodiesel untuk solar itu sebenarnya merevisi peraturan menteri sebelumnya, yang dikeluarkan pada 2008. Sebelumnya, pencampuran solar dengan bahan bakar nabati masih 95% berbanding 5%, baik bioetanol maupun biodiesel. Artinya 5% biodiesel dicampur dengan 95% solar atau biasa disebut B5. Melalui peraturan baru itu, angka pencampuran dinaikkan menjadi 10% atau B10.
Powered by WPeMatico