Kementerian Sosial terus melakukan upaya dalam mewujudkan kesejahteraan bagi Lanjut Usia, salah satunya memberikan bantuan asistensi bagi lanjut usia melalui lembaga sosial, namun priortitas pemberian bantuan difokuskan pada lansia miskin dan terlantar, tutur Direktur Pelayanan Sosial Lanjut Usia, Tutiek Haryati di Hotel Carradine, Bandung (3/4).
Pelayanan dan jaminan sosial bagi lanjut usia merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pemberian subsidi langsung tunai kepada lanjut usia tidak potensial yang dalam pelaksanaannya perlu mendapatkan perhatian khusus dan dukungan dari berbagai pihak baik di Pusat maupun Daerah.
Mewujudkan dan memelihara taraf kesejahteraan ini dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang usia harapan hidup, penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia agar dapat menikmati taraf hidup yang wajar, ungkapnya.
Berdasarkan kenyataan tersebut masih diperlukannya program asistensi sosial terhadap LKS yang melaksanakan program pelayanan sosial lanjut usia baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat. Pada tahun 2012 LKS yang mendapatkan bantuan berjumlah 249 unit dengan target lanjut usia sebanyak 12.500 orang dan dana sebesar Rp.13.687.500.000,-. Jumlah bantuan yang diberikan memang masih terbatas dan belum semua lansia dan LKS mendapatkan bantuan dan bantuan ini pun masih terbatas pada tambahan pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia yang ada di dalam LKS. Oleh karena itu, Pemerintah masih memberikan perhatian terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, di tahun ini program asistensi LKS belum ada peningkatan dan masih sesuai dengan target 2012 yaitu 12.500 orang, ini disebabkan karena Anngaran APBN secara nasional tidak mengalami kenaikan oleh karena itu pada tahun ini anggaran asistensi pun belum ada kenaikan pula.
Pelaksanaan program yang didasarkan pada acuan yang telah ditetapkan mutlak diperlukan selain untuk meminimalisir hambatan juga sebagai upaya peningkatan kinerja, dan perhatian secara sungguh-sungguh seiring dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pelayanan bagi lanjut usia yang semakin meningkat dan kompleks, sehingga pelayanan yang diberikan tersebut dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi lanjut usia, lanjut Tutiek
Sementara itu Sekretaris Ditjen Rehsos, Emmy Widayanti, Dilihat dari jumlahnya, LKS Lanjut Usia yang ada terus berkembang dari tahun ketahun, jika kita lihat pada tahun 2010 jumlah LKS sebanyak 278 LKS dengan jumlah lanjut usia yang yang terdata di Direktorat Lanjut Usia berjumlah 18.043.717 orang (menurut data pusdatin tahun 2010) sedangkan untuk tahun 2012 data LKS yang tercatat di Direktorat Lanjut Usia berjumlah 321 LKS. Jika kita lihat dari segi kualitas pelayanannya secara umum masih banyak memiliki keterbatasan-keterbatasan dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber internal maupun eksternalnya, sehingga keberadaan dan kemampuan LKS menjadi sangat beragam baik dilihat fasilitas yang tersedia serta jumlah dan kualitas SDM pengelola, program pelayanan, jumlah penerima pelayanan, yang berakibat masih belum optimalnya pelayanan yang diberikan.
Memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan sosial bagi lanjut usia dengan melibatkan seluruh unsur dan komponen masyarakat termasuk dunia usaha, atas dasar swadaya dan kesetiakawanan sosial sehingga dapat melembaga dan berkesinambungan MERUPAKAN SALAH , tegas mantan Karo Perencanaan Kemensos ini.
Selain itu, LKS yang diusulkan sebagai penerima program hendaknya ditentukan berdasarkan kriteria yang sudah baku sebagai persyaratan lembaga tersebut dapat melaksanakan program tersebut dengan baik dan benar, tutur Emmy
Sumber : http://rehsos.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1656
Dikutip 18 April 2013