Enam Kategori Produk Organik Perlu Sertifikasi, Apa Saja?

Direktur PT BIOcert Indonesia Antonius Waspo mengatakan, bahwa istilah pelabelan organik menandakan suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produk organik dan telah disertifikasi oleh lembaga sertifikasi terakreditasi.

Siapa yang perlu disertifikasi?

Ia mengatakan, unit usaha yang memproduksi, mengolah, dan memasukkan produk organik untuk tujuan pemasaran atau yang memasarkan produk organik harus sesuai dengan penerapan sistem pertanian organik dan dibuktikan dengan sertifikat organik.

Dijelaskan Waspo, produk yang dapat disertifikasi ada enam kategori. Pertama, tanaman segar, produk tanaman, dan produk olahannya. Kedua, ternak, produk ternak dan produk olahannya. Ketiga, peternak lebah dan olahannya. Keempat, produk khusus (jamur) dan produk olahannya. Kelima, produk yang tumbuh liar dan produk olahannya. Keenam, input produksi yang meliputi pakan, pupuk, pestisida hingga benih.

“Indonesia memiliki standar yang berbeda dari negara-negara lain. Di Indonesia meletakkan standar organiknya termasuk kepada input, tidak hanya kepada pangan sehingga di Indonesia bisa ditemukan pupuk organik, pestisida organik, pakan organik hingga benih organik. Aturan di Indonesia tidak hanya mengatur standar organik pada produk pangan saja, tapi juga termasuk sarana produksinya,” jelas Waspo.

Pada webinar tersebut, Waspo juga menjabarkan beberapa poin utama yang diterapkan oleh pelaku organik. Produksi pertanian organik didasarkan pada penggunaan bahan input eksternal secara minimal, tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis, tidak menggunakan produk GMO dan turunannya dan penggunaan media tanah.

“Di Indonesia mengatur pendekatan produk organik dihasilkan dari media tanah sehingga hidroponik tidak dapat disertifikasi organik karena metode hidroponik tidak menggunakan basis tanah,” ujarnya.

Kemudian untuk pengolahan pangan organik ada beberapa standar. Ia menegaskan semua pengolahan pangan harus menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik. Yang membedakannya adalah ada beberapa kriteria yang boleh digunakan dan yang tidak boleh digunakan di dalam pangan olahan organik. Dengan begitu, ketika memproduksi pangan olahan, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam standar harus sesuai. Jika sudah sesuai, barulah bisa dilihat produk tersebut masuk kategori organik atau tidak.

“Kriteria itu bisa disebut sebagai produk olahan organik jika produk bahan bakunya mengandung bahan pangan organik 95 persen, tidak termasuk air dan garam,” tuturnya.